MOJOKERTO, kabar9.id — Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Mojokerto Raya dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Mojokerto dan IPPAT Kabupaten Mojokerto menggelar seminar strategis guna membahas implementasi perizinan serta dampak hukum terkait Lahan Sawah Dilindungi (LBS/LSD) Rabu (24/6/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 yang dinilai membawa dampak besar bagi peta perekonomian dan tata ruang daerah.
Ketua pelaksana acara, Eko Ari Riswantoro mengatakan, pentingnya pemahaman bersama mengenai status LSD ini. Menurutnya, area sawah yang telah dipetakan dan dikunci oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan demi menjaga ketahanan pangan nasional.
"Lahan yang telah ditetapkan sebagai zona LSD tidak boleh diubah peruntukannya menjadi kawasan perumahan, industri, ataupun komersial, kecuali mendapatkan izin dan rekomendasi resmi dari pemerintah pusat," ujarnya.
Menurutnya, Seminar ini difokuskan untuk membedah implikasi hukum dari Perpres Nomor 4 Tahun 2026, khususnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak atas tanah. Regulasi baru ini menjadi tantangan sekaligus panduan penting bagi para pelaku usaha, Notaris, dan PPAT dalam menjalankan tugasnya agar tidak memicu sengketa hukum di kemudian hari.
Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, seminar ini menghadirkan para pakar dari instansi terkait, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hingga BPN.
Tak tanggung-tanggung, seminar ini juga menghadirkan narasumber tingkat nasional dari ibu kota, Dr. Jhonny Marbun. Selain memaparkan materi teoretis, para peserta juga dibekali dengan pelatihan praktis penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) menggunakan perangkat komputer yang telah disediakan di lokasi acara.
Acara ini merupakan hasil kolaborasi solid dari tiga nakhoda organisasi profesi di Mojokerto Raya. Selain Ketua Daerah INI Mojokerto Raya, Febriani hadir pula Yuni Setyowati, Ketua Daerah IPPAT kabupaten Mojokerto dan ketua IPPAT Kota Mojokerto, Yunita Basawati.
Sinergi ini diharapkan dapat meminimalisir kebingungan di tengah masyarakat terkait pemanfaatan ruang dan agraria. Melalui edukasi ini, pihak IPPAT dan INI berkomitmen agar informasi mengenai aturan pertanahan yang baru dapat tersampaikan secara transparan, jelas, dan akurat kepada masyarakat luas. Jib


