Gandeng GINSI, Kemendag Sosialisasikan Permendag 11/2026


​SURABAYA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026, Kamis (11/6/2026) di Surabaya. 

Regulasi baru ini mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian serta peternakan. ​Melalui aturan ini, pemerintah resmi memberlakukan status Larangan dan Pembatasan (Lartas) bagi empat komoditas impor yang sebelumnya dibebaskan dari dokumen perizinan. Keempat komoditas tersebut meliputi Kacang tanah, bungkil kedelai, Gandum pakan dan Kacang hijau. 


Turut hadir dalam forum ini lebih dari 250 importir yang tergabung dalam GINSI, ketua umum GINSI Capt. Subandi dan Ketua BPD GINSI Jatim Hana Belladina. 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan, peraturan ini untuk mendukung petani lokal dan swasembada, sehingga tujuan utama pengetatan ini untuk melindungi dan mendukung hasil pertanian dalam negeri.

​"Tujuannya adalah untuk mendukung hasil pertanian dalam negeri. Contohnya gandum pakan. Kita kan sudah berhasil swasembada jagung. Pemerintah berharap agar kebutuhan pakan diprioritaskan dari jagung produksi dalam negeri," ujarnya.

Moga juga mengapresiasi inisiatif BBKI Jawa Timur dalam membangun sinergi antara pemerintah, balai karantina, dan para importir. Melalui Forum sosialisasi ini diharapkan menjadi wadah komunikasi untuk menyamakan pemahaman dan menampung keluhan para pelaku usaha yang selama ini belum memahami aturan baru tersebut.

Menurut Moga, dengan berubahnya status menjadi Lartas, para importir kini diwajibkan mengurus beberapa dokumen penting sebelum mendatangkan barang, di antaranya Persetujuan Impor (PI) yang memerlukan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian. Lalu laporan Surveyor (LS).

​Moga menjelaskan, Nilai impor nasional untuk keempat komoditas tersebut tercatat cukup besar, yakni mencapai lebih dari 11 juta dolar AS. Oleh karena itu, pengawasan ketat akan dilakukan baik di wilayah pabean (border) maupun luar pabean (post-border).

​Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penangguhan izin impor, hingga tindakan tegas berupa re-ekspor (pengembalian barang) atau pemusnahan komoditas yang terlanjur masuk tanpa dokumen resmi.

​Permendag Nomor 11 Tahun 2026 ini sebenarnya telah ditetapkan sejak 1 April 2026 dan diberikan masa transisi selama 8 bulan sebelum berlaku secara penuh. Pemerintah memberikan kelonggaran bagi importir yang sudah memiliki Bill of Lading (BL) tertanggal satu bulan sebelum aturan ini terbit, sehingga barang mereka masih bisa masuk ke Indonesia.

​Selain untuk melindungi serapan pasar lokal, regulasi ini juga berfokus pada pemenuhan standar Good Agricultural Practices (GAP) untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat. Rekomendasi dari Kementerian Pertanian diperlukan guna menjamin komoditas yang diimpor bebas dari kandungan kimia berbahaya atau logam berat yang dapat mengancam kesehatan konsumen. Mun