SIDOARJO, kabar9.id – Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Sidoarjo menggelar seminar terkait Perseroan Terbatas dan Dinamika Perizinan Pasca peraturan Terbaru guna menyelaraskan pemahaman antara teori hukum dan praktik di lapangan.
Acara ini diselenggarakan di hotel Aston Sidoarjo, Rabu (6/5/2026), dengan menghadirkan Aulia Taufani, Notaris PPAT dan juga pakar Perseroan Terbatas dari Jakarta. Beliau membedah perbandingan peraturan lama dan baru guna memperbarui pengetahuan para notaris, khususnya di wilayah Sidoarjo.
Peraturan yang dibedah itu diantaranya Anggaran Dasar Perseroan Terbatas berkaitan dengan Permenkum nomor 49 tahun 2025 dan implementasinya dengan Penyelenggaran perizinan berusaha berbasis Resiko berdasarkan PP Nomor 28 tahun 2025.
Ketua Panitia Penyelenggara, Hilda Rahmawati mengatakan, pihaknya juga menghadirkan Narasumber dari Dinas pelayanan modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Sidoarjo.
Melalui pertemuan ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara praktisi hukum dan pihak regulator. Apalagi banyaknya kendala teknis yang dihadapi para notaris dalam proses perizinan berusaha.
Menurut Hilda, seminar ini difokuskan untuk membedah hambatan dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Banyaknya permohonan yang ditolak menjadi alasan utama pihak panitia menghadirkan langsung narasumber dari Dinas Perizinan.
"Kami ingin tahu kendalanya di mana, kenapa NIB atau OSS sering ditolak. Di seminar ini, kami memanggil Dinas Perizinan untuk memberi masukan agar izin-izin tersebut bisa terlaksana dengan baik," Tambahnya.
Pada seminar ini, antusiasme peserta terlihat sangat tinggi, melampaui target awal panitia. Tercatat sebanyak 275 hingga 300 peserta memadati ruangan, mereka berasal dari Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), Anggota Luar Biasa (ALB), Perwakilan sektor perbankan, advokat, dan masyarakat umum.
"Harapan kami, antara teori dan praktik bisa berjalan selaras. Peserta tidak hanya sekadar datang, tapi benar-benar membawa pulang ilmu yang bisa diterapkan untuk mempermudah pelayanan jasa hukum kepada masyarakat," Ujarnya.
Selain aspek keilmuan, seminar ini juga menjadi sarana bagi para notaris untuk mengumpulkan poin kredit profesi yang diwajibkan oleh organisasi. Jib
.jpeg)

