Pengda INI Malang Raya Gelar Seminar Bedah Aturan Baru Permenkum No. 49/2025


MALANG, kabar9.id – Ratusan notaris, Anggota Luar Biasa (ALB), dan pelaku usaha berkumpul dalam acara seminar hukum yang digelar Sabtu (23/5/2026) oleh Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Malang Raya. Seminar ini khusus diadakan untuk membedah langkah taktis menghadapi pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum RI) Nomor 49 Tahun 2025 terkait kewajiban laporan tahunan bagi Perseroan Terbatas (PT).

Acara yang berlangsung interaktif ini sukses menyedot perhatian dengan dihadiri oleh 268 peserta. 


Ketua Pengda INI Malang Raya, Arini Jauharoh, SH. M.Kn mengatakan, Fokus utama seminar ini adalah memberikan edukasi dan peringatan dini bagi para notaris agar segera mengingatkan klien-klien mereka. Pasalnya, Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) kini siap memberlakukan sanksi tegas berupa pemblokiran akun sistem bagi PT yang lalai melapor.

Dua pakar hukum kenotariatan terkemuka pun dihadirkan sebagai pembicara utama, yaitu Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., dan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. Keduanya membedah secara tuntas mekanisme pelaporan keuangan, laporan untung-rugi, hingga aspek hukum perseroan baik untuk kategori perusahaan terbuka maupun tertutup.

Arini menjelaskan, bahwa aturan mengenai RUPS laporan tahunan dan kewajiban tutup buku ini sebenarnya sudah lama tertuang dalam Undang-Undang PT serta AD/ART perusahaan. Namun, momentum seminar ini menjadi krusial karena mulai tahun ini pemerintah akan memperketat implementasinya secara digital.

"Seminar ini menjadi pengingat penting bagi kita untuk segera memberitahukan kepada klien-klien PT. Kalau mereka tidak melakukan laporan tahunan, akun PT-nya akan diblokir di sistem AHU. Dampaknya, notaris tidak akan bisa mengeklik atau memproses perubahan anggaran dasar apa pun yang mau dilakukan oleh PT tersebut," Ujar Arini.

Melalui forum ini, para peserta edukasi bahwa tenggat waktu penyusunan RUPS laporan tahunan untuk tahun buku 2025 (periode Januari–Desember) diberi waktu selama enam bulan, yakni dari bulan Januari hingga Juni 2026. Meskipun sistem aplikasi di laman AHU saat ini masih disiapkan, sosialisasi masif seperti seminar ini dinilai sangat tepat waktu agar pelaku usaha tidak terkejut saat sistem resmi dibuka.

Menurut Arini, tujuan utama seminar ini tetap pada misi tertib administrasi, di mana notaris memegang peran vital sebagai garda depan yang menyusun akta notulen rapat atau berita acara resmi agar setiap rekam jejak tindakan hukum PT di Indonesia tercatat dengan sah dan transparan. Jib