Peradin Desak DPR Segera Sahkan UU Hukum Acara Perdata demi Mitigasi Sengketa Pembangunan


SURABAYA – Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk memprioritaskan percepatan pengesahan Undang-Undang Hukum Acara Perdata dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Langkah ini dinilai mendesak guna memberikan kepastian hukum yang lebih efisien bagi masyarakat dan pemerintah.

Ketua Umum BPP Peradin, Firman Wijaya dinsela Muswil Peradin Jawa Timur Sabtu (18/4/2026) di Surabaya mengatakan, hukum perdata sebagai solusi konflik pembangunan, Peradin menyoroti bahwa hukum acara perdata yang ada saat ini sering dianggap lamban dan tidak menganut prinsip speedy process. Padahal, instrumen perdata sangat krusial dalam mengawal proyek-proyek strategis nasional, terutama di wilayah yang masif dengan pembangunan infrastruktur.

Menurutnya, yang perlu ditekankan terkait urgensi hukum perdata modern diantaranya terkait Mitigasi Risiko, Hukum perdata berfungsi sebagai alat mitigasi risiko agar dampak pembangunan infrastruktur tidak memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat dan negara.


Selain itu, optimalisasi Jalur Non-Litigasi, Peradin mendorong penguatan instrumen mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta dewan sengketa untuk menyelesaikan permasalahan tanah dan kepentingan masyarakat secara lebih harmonis.

Lalu Keseimbangan Kepentingan, Pembaruan regulasi diharapkan mampu melindungi hak-hak masyarakat di bawah tekanan pembangunan tanpa mengunci kebijakan strategis pemerintah.

Menurut Firman, Peradin secara khusus menagih komitmen Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera merampungkan naskah akademik dan memajukan RUU ini.

"Kami menghimbau Pak Bob Hasan (Baleg DPR RI) untuk segera mewujudkan komitmennya. Kalimat 'akan' harus menjadi 'segera', karena hukum acara perdata adalah kebutuhan mendesak untuk menjaga harmoni antara regulasi pemerintah dan kepentingan masyarakat," Ucapnya. 

Selain menuntut perbaikan regulasi, Pradin juga mengajak para advokat untuk mengubah paradigma. Advokat diharapkan tidak hanya cakap dalam urusan pidana, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam penguatan sistem hukum perdata yang lebih progresif dan berkeadilan.

Dengan semangat Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi), Peradin berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam menyinkronkan kebijakan hukum agar tetap berpihak pada keadilan bagi para pencari keadilan (justiciabelen). Jib