SURABAYA, kabar9.id - PT Suparma Tbk mulai merambah kegiatan usaha baru, yakni produksi dan penjualan batako, meski bukan core bussiness dari perseroan, namun penambahan kegiatan usaha itu telah disetujui dalam RUPSLB Perseroan pada Kamis (30/10/2025).
Perseroan telah mendapat persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang disertai penyampaian hasil studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha dimaksud.
Direktur PT Suparma Tbk, Hendro Luhur menjelaskan, penambahan kegiatan usaha Perseroan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelangsungan usaha Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terdahap kondisi keuangan Perseroan.
Hendro menjelaskan pertimbangan dan alasan dilakukannya penambahan kegiatan usaha ini untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di bidang produksi kertas dan tissue, Perseroan memiliki Power Plant sebagai pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik Perseroan. Power Plant beroperasi dengan menggunakan bahan bakar batu bara, dimana pembakaran batu bara tersebut menghasilkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). Fly Ash (Abu Terbang) adalah sisa-sisa abu dan partikel yang tidak terbakar, sedangkan Bottom Ash (Abu Dasar) adalah residu yang jatuh ke dasar tungku pembakaran.
"Rencana penambahan kegiatan usaha produksi dan penjualan batako merupakan upaya pemanfaatan FABA sebagai bahan baku utama batako. Upaya pemanfaatan FABA dapat menjadi solusi inovatif yang memberikan manfaat ganda bagi Perseroan, yaitu mengurangi limbah batu bara FABA dan menciptakan produk konstruksi yang lebih terjangkau harganya dan ramah lingkungan. Inisiatif ini sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular, di mana limbah diolah menjadi sumber daya yang bernilai tambah untuk Perseroan," Terangnya.
Pemakai akhir dari hasil produksi atas penambahan kegiatan usaha Produksi dan Penjualan Batako ini adalah pihak pengembang perumahan, kontraktor sipil, dan distributor bahan bangunan.
Selain itu, lanjut Hendro, perseroan juga melakukan usaha industri Kimia Dasar, alasannya karena Soda Plant Perseroan memiliki fungsi proses kaustikasi yang dapat menghasilkan serat kertas menjadi lebih bersih dan berkualitas tinggi. Proses kaustikasi memerlukan garam dimana penggunaan garam NaOH merupakan bagian dari proses produksi Perseroan.
Penambahan kegiatan usaha ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 17 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional Pasal 3 (1) huruf m tentang kebutuhan garam untuk industri kimia. Untuk memenuhi kebutuhan garam NaOH dan sesuai peraturan tersebut, Perseroan memerlukan penambahan KBLI 20111.
"Pemakai akhir dari hasil produksi atas penambahan kegiatan usaha Industri Kimia Dasar adalah industri kertas dan pulp, industri tekstil, industri aluminium, industri kimia, dan industri pengolahan limbah," Terangnya.
Selain itu, akan dilakukan juga penambahan kegiatan usaha pengolahan sampah untuk bahan bakar alternatif. Ini dilakukan karena Refused Derived Fuel (RDF) merupakan teknologi pengolahan sampah melalui proses homogenizers menjadi ukuran yang lebih kecil, atau mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif sebagai pengganti batu bara.
Penggunaan RDF menawarkan berbagai manfaat dari segi lingkungan, ekonomi, dan energi, yaitu mengurangi volume sampah, energi alternatif ramah lingkungan karena dibandingkan batubara, RDF menghasilkan emisi karbon yang lebih rendah. RDF juga membantu Perseroan mengurangi jejak karbon. Juga manfaat efisiensi ekonomi karena Pengolahan sampah untuk bahan bakar alternatif (RDF) dapat menghemat biaya energi, terutama bagi Perseroan yang bergantung pada batu bara. Selain juga bermanfaat mengurangi Ketergantungan pada Energi Fosil.
Menurut Hendro, RDF dapat memberikan solusi nyata dalam mengatasi permasalahan sampah dan krisis energi secara bersamaan. Dengan proses produksi yang terstruktur dan nilai kalori yang kompetitif, RDF dapat menjadi bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan dan ekonomis.
"Pemakai akhir dari hasil produksi atas penambahan kegiatan usaha Pengolahan Sampah untuk bahan bakar alternatif adalah industri semen, industri kertas dan pulp," Jelasnya.
Sementara terkait kinerja PT Suparma Tbk, Hendro mengatakan, penjualan bersih Perseroan selama periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 mengalami sedikit kenaikan sebesar 1,4% dibandingkan dengan penjualan bersih pada periode yang sama pada tahun 2024. Kenaikan penjualan bersih tersebut disebabkan oleh kenaikan kuantitas produk kertas sebesar 2,9%. Pencapaian ini setara dengan 71,1% dari target penjualan bersih Perseroan yang sebesar Rp 2.800 miliar.
Kuantitas penjualan kertas Perseroan mengalami peningkatan 2,9%, dari semula sebesar 164.295 MT menjadi 168.988 MT. Pencapaian ini setara dengan 70,4% dari target kuantitas penjualan kertas Perseroan yang sebesar 240.000 MT.
"Hasil produksi kertas Perseroan mengalami peningkatan 5,2% dari semula sebesar 163.577 MT menjadi 172.054 MT atau setara dengan 76,2% dari target produksi kertas tahun 2025 yang sebesar 225.800 MT, dengan target tingkat utilisasi sebesar 73,8%," Pungkasnya. Jib
.jpeg)
.jpeg)