SIDOARJO, kabar9.id - Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (INI-IPPAT) Jawa Timur menggelar Sosialisasi dan Uji Coba Praktik Coretax pada Kamis (19/12/2024) di Sekretariat INI IPPAT Sidoarjo.
Ketua Pengwil INI Jatim, Isy Karimah Syakir dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini digelar bersama Pengda Surabaya, Pengda Sidoarjo, Pengda Gresik, Pengda Pasuruan dan Pengda Jombang. Pihaknya bekerjasama dengan kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur II untuk memberikan materi.
Menurut Isy, INI IPPAT membutuhkan sekali sosialisasi coretax semacam ini, karena akan diberlakukan per Januari 2025, coretax ini juga memodernisasi dengan sistem administrasi perpajakan saat ini, mengintegrasikan seluruh proses perpajakan mulai pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak hingga pemeriksaan.
"Saya yakin notaris PPAT di Jawa Timur pasti wajib pajak yang baik," ujarnya.
Sementara itu, ketua Pengwil IPPAT Jatim, Mamik Jatmiko dalam sambutan mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa PMK No.81 tahun 2024 merupakan turunan dari Perpres No. 40 tahun 2018 tentang perubahan sistem administrasi perpajakan ini diterbitkan untuk melaksanakan pembaharuan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel dan fleksibel. Selain juga menata berbagai aturan perpajakan yang begitu banyak dan bertumpuk-tumpuk.
"Coretax ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada pada saat ini, dimana dengan sistem yang baru ini akan semakin memudahkan wajib pajak, karena dalam melaksanakan kewajiban perpajakan Sudah otomatis dan digital," ucapnya.
Mamik melanjutkan, sebagai notaris memiliki peran yang penting dalam kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan, oleh karenanya harus memahami coretax sistem ini. Mamik juga menyebut ada beberapa alasan strategis yang relevan dengan tugas dan kewajiban notaris PPAT, seperti kepatuhan terhadap regulasi pajak, Notaris PPAT berperan dalam proses yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak, oleh karenanya memahami sistem ini akan membantu memastikan semua transaksi telah dilakukan sesuai peraturan perpajakan.
Selain itu juga memberikan edukasi dan kepastian hukum kepada klien, sebab klien sering bergantung kepada notaris untuk memahami kewajiban dan perpajakan dalam transaksi-transaksi tertentu.
"Dengan memahami coretax kita juga dapat memberikan informasi yang akurat tentang kewajiban serta membantu klien merencanakan transaksi agar sesuai dengan peraturan perpajakan, selain itu juga menunjukkan kompetensi profesional kita sehingga menambah kepercayaan klien terhadap pelayanan yang kita berikan," terangnya.
Coretax juga mempercepat dan mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak, verifikasi data yang akurat, juga mencegah kesalahan administrasi ketidaktahuan prosedur perpajakan dalam sistem baru dapat menyebabkan kesalahan kelalaian atau pelaporan pembayaran pajak.
Selain itu juga menyesuaikan dengan era digitalisasi, pemerintah semakin mendorong digitalisasi pelayanan publik secara menyeluruh termasuk perpajakan, semakin maju teknologi menuntut notaris mengikuti perkembangan agar tidak tertinggal dalam memberikan layanan yang relevan.
"Dengan memahami coretax sistem, notaris dan PPAT tidak hanya dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik namun juga berkontribusi pada peningkatan tata kelola perpajakan yang transparan dan akuntabel, semoga kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam peningkatan profesionalisme dan kompetensi kita sebagai notaris PPAT yang berintegritas, mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan menambah pengetahuan," pungkasnya. Jib