JAKARTA - kabar9.id - Organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) siap mengelola tambang setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana dalam PP tersebut terdapat pasal 83A ayat (1) yang menyebutkan, ormas keagamaan mendapat izin mengelola tambang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf bahkan mengaku NU telah siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut.
Pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang ini juga menegaskan, NU saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa, serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” jelasnya.
Gus Yahya menambahkan, Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya.
Gus Yahya juga mengungkapkan bahwa kebijakan konsesi tambang bagi ormas keagamaan merupakan langkah berani Presiden Joko Widodo untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” katanya.
PBNU juga tak lupa berterima kasih kepada Presiden Indonesia Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan ini. Rls