SURABAYA, kabar9.id- Politisi partai Demokrat Jawa Timur, dr Hartoyo MH mengajak masyarakat untuk sadar tentang hukum pertanahan, hal ini ia ungkapkan di sela acara sarasehan Pengertian hukum dan peranan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat yang digelar pada Kamis (6/6/2014) di hotel Harris Surabaya.
Dalam sambutannya, Hartoyo mengatakan hukum-hukum agraria atau pertanahan harus diketahui oleh masyarakat luas, termasuk dalam pengurusan tanah, baik itu hak guna bangunan maupun sertifikat hak milik, sebab tak jarang banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya, sehingga sering tertipu oleh oknum-oknum nakal yang menjanjikan bisa mengurus surat tanah miliknya itu.
"ada juga yang terjadi kasusnya membayar lebih untuk proses pengurusan tanah padahal dalam peraturannya biaya yang dikenakan tidak sebesar yang diminta oleh pihak yang mengurus tanah itu," terangnya.
Hartoyo mengakui, pengalamannya di bidang pengacara juga sebagai legislatif Jawa Timur sering menerima aduan dari masyarakat terkait pertanahan, sehingga melalui sarasehan semacam ini politisi asal Surabaya tersebut berharap masyarakat semakin mengerti dan waspada terhadap praktek-praktek nakal yang mungkin terjadi dalam pengurusan pertanahan.
Selain Hartoyo, hadir juga dalam sarasehan ini ahli pertanahan, Hadi Sutopo, menurutnya saat ini masyarakat semakin dimudahkan pemerintah terkait sertifikat tanah, pemerintah telah melakukan digitalisasi sertifikat sehingga sertifikat tidak lagi menggunakan lembaran buku yang rawan hilang, sobek, maupun dimakan rayap. Melalui sertifikat elektronik ini kapanpun masyarakat ingin mencetak dipersilahkan, dengan kemudahan semacam ini keabsahan dari surat tanah juga bisa dilacak dengan mudah.
Hadi juga meminta masyarakat lebih mengetahui proses-proses pengurusan sertifikat tanah, sebab jika mau mengurus sendiri biayanya akan lebih murah dibandingkan dengan menggunakan jasa orang lain.
Ia mencontohkan dalam pengurusan HGB yang ditingkatkan menjadi SHM hanya dibutuhkan biaya Rp 50.000 saja dengan catatan HGB tersebut tidak lebih dari 120 meter persegi luasnya, namun terkadang prakteknya masyarakat yang menyerahkan pengurusan sertifikat ini kepada pihak lain justru dikenai biaya jauh lebih besar daripada biaya semestinya.
"Oleh karena itu mari kita urus sendiri sertifikat tanah milik kita sendiri," ucap hadi Sutopo. Jib