Pasar hewan kurban dadakan di tepi jalan raya memang memudahkan kaum muslimin untuk berkurban, sebab bisa melihat langsung hewannya hingga tawar menawar harga, apalagi tak jarang harga satu pedagang hewan dengan pedagang lain bisa bersaing.
Namun ingat, jangan asal membeli hewan untuk berkurban, melainkan lihatlah beberapa ketentuan terkait hewan tersebut karena berpengaruh kepada keabsahan ibadah kurban kita.
Kyai Fathul Qodir, M.HI, komisi Fatwa MUI Jatim menjelaskan, di Indonesia hewan kurban yang tersedia adalah sapi, kerbau dan kambing, baik jenis kelamin jantan atau betina tidak ada masalah. Sapi bisa dijadikan korban bagi 7 orang. Sedangkan kambing para ulama fiqih sepakat hanya cukup dibuat korban untuk satu orang.
Di dalam Syarah An Nabawi ala Muslim jilid 4 halaman 455 disebutkan, bersekutu dalam satu ekor sapi walaupun niatnya berbeda dibolehkan, misalnya satu untuk kurban dan yang lain untuk mendapatkan daging saja.
Kyai Qodir menjelaskan, ada syarat bagi hewan kurban yang harus terpenuhi, yakni terkait usianya dan tidak memiliki cacat.
Pertama, untuk sapi harus genap berusia 2 tahun memasuki tahun ketiga, sedangkan kambing domba harus genap berusia 1 tahun memasuki tahun kedua atau sudah lepas giginya.
"Kalau untuk kambing kacang/Jawa harus genap berusia 2 tahun atau memasuki tahun ketiga," ujarnya.
Syarat kedua adalah hewan tersebut tidak memiliki cacat. Ada 4 cacat yang menjadikan hewan kurban tidak sah. hewannya buta yang sangat terlihat butanya, sakit dan sangat nyata sakitnya, hewan pincang dan sangat terlihat pincangnya, dan hewan yang tidak punya sumsum
Sebagaimana yang disabdakan
Rasulullah:
عَنْ الْبَرَّاءِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: لَا يَجُوْزُ مِنَ الضَّحَايَا أَرْبَعُ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا ، وَالْمَرِيضةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا ، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِيْ. رَوَاهُ إِبْنُ حِبَّانٍ
Diriwayatkan dari al-Barra', ia berkata, saya mendengar Rasulullah bersabda: "Empat hewan yang tidak boleh dibuat kurban, hewan buta yang terlihat butanya, hewan sakit yang terlihat nyata sakitnya, hewan pincang yang terlihat pincangnya dan hewan kurus yang tidak punya sumsum". (HR. Ibnu Hibban)
Dalam Mazhab Syafi'i bahkan ditambahkan hewan tidak boleh terputus telinga, ekor dan lidahnya karena mengurangi bagian yang bisa dikonsumsi.
Sedangkan hewan yang tanduknya hilang, telinganya berlubang, giginya hilang, tetap diperbolehkan untuk jadi kurban.
Hewan kurban yang lebih utama adalah hewan kurban yang memiliki daging lebih banyak daripada lemaknya untuk menambah kesempurnaan ibadah, tentunya hewan yang lebih gemuk seperti ini lebih mahal harganya.
Hewan jenis kelamin jantan juga lebih utama karena memiliki daging yang lebih baik daripada hewan betina.